Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Adian Napitupulu: Mending Tidak Usah

Ia menganggap tim tersebut tidak diperlukan karena menurutnya sudah ada mekanisme dan perangkat hukum yang bisa digunakan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Adian Napitupulu: Mending Tidak Usah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Adian Napitupulu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com/Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Rembuk Nasional Aktivis 98 sekaligus Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Yunus Yusak Napitupulu tidak setuju dengan dibentuknya Tim Asistensi Hukum oleh Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang bertugas untuk mengkaji ucapan-ucapan para tokoh.

Ia sendiri mengaku tidak mengerti mengapa Wiranto membentuk tim tersebut.

"Tidak tahu, saya tidak pernah tahu kenapa Wiranto buat itu. Kalau setuju atau tidak, mendingan tidak usah lah," kata Adian usai menghadiri acara Peringatan Trgaedi Trisakti 12 Mei 1998 ke 21 pada Minggu (12/5/2019) di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Ia menganggap tim tersebut tidak diperlukan karena menurutnya sudah ada mekanisme dan perangkat hukum yang bisa digunakan.

Baca: 7 Fakta Pembunuhan Mutilasi Vera: Seolah Profesional Pelaku Membuat Timer dari Korek dan Obat Nyamuk

Baca: Manjakan Gold & Platinum Member, TDA Luxury Toys Gelar 60’s Vintage Private Dinner

Baca: Gajinya Disebut Capai Rp 1 Miliar, Sule Pilih Buka Puasa dengan Menu Gorengan Bersama Anak-anaknya

Baca: Daftar Nomor Punggung Pemain Persib, Nomor 7 Jadi Milik Sosok Ini

"Sudah banyak kok perangkat hukum kita yang lain, laksanakan saja perangkat hukum kita yang lain. Jalankan saja dan tegaskan saja mekanisme hukum kita. Kan ada sekian banyak pasal terkait dengan penghinaan ucapan kebencian, dan bla bla bla, tegakkan saja itu.Kalau menurut kita atau saya tidak perlu begitulah," kata Adian.

Diberitakan sebelumnya, puluhan tokoh telah dimasukan dalam Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto.

Berita Rekomendasi

Tim hukum tersebut sudah efektif bekerja dan bertugas memberikan masukan atau kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.

"Kita mengajak pakar-pakar yang dimasyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama untuk menelaah, menganalisis itu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, di antaranya:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas