Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Pastikan Tidak ada Revisi UU MD3, Ketua DPR Diisi Partai Pemenang Pemilu

Menurut Bamsoet posisi pimpinan DPR harus sesuai dengan UU MD3 yakni sistem proporsional.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bamsoet Pastikan Tidak ada Revisi UU MD3, Ketua DPR Diisi Partai Pemenang Pemilu
Chaerul Umam
Ketua DPR Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet) memastikan tidak akan ada perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terkait ketua DPR.

Menurutnya posisi Ketua DPR nanti akan diisi oleh orang dari partai Pemenang Pemilu.

"Saya sebagai ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu, karena sayalah yang meng-goal-kan dan merubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi Ketua DPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/5/2019).




Menurut Bamsoet posisi pimpinan DPR harus sesuai dengan UU MD3 yakni sistem proporsional.

Mereka yang menduduki pimpinan adalah orang orang dari partai lima besar di Pemilu legislatif 2019.

"Kita sesuai dengan UU MD3, kita kan sudah sepakat pembentukan ketua DPR maka sesuai dengan ketentuan UUD itu, pemenang pemilu adalah ketuanya, yang dua, tiga, empat, lima itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR," katanya.

Hal itu menurutnya berbeda dengan pimpinan MPR. Bamsoet mengatakan komposisi pimpinan MPR dilakukan dengan musayawarah karena ada perwakilan dari unsur DPD.

Baca: Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Khusus untuk Mengatur Pemindahan Ibu Kota

BERITA TERKAIT

"Kalau MPR kan secara musyarwarah. Kalau MPR koalisi non koalisi bisa punya kesempatan membuat paket karena kan ada DPD juga," katanya.

Sebelumnya UU MD3 mengalami revisi beberapakali sepanjang periode 2014-2019. Revisi pertama dilakukan Juli 2014 menjelang pemungutan suara.

Perubahan undang-undang tersebut menyebabkan PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014 tidak menuduki Ketua DPR.

Akibat revisi tersebut pimpinan DPR yang awalnya dilakukan dengan sistem proporsional diubah menjadi sistem paket.

Akibatnya PDIP harus ikut pemilihan untuk menjadi pimpinan DPR dan akhirnya kalah oleh koalisi partai oposisi.

Undang-undang MD3 tersebut kemudian kembali direvisi dan baru rampung Februari 2018. Perubahan tersebut membuat PDIP bisa masuk pimpinan DPR dan MPR, dan penentuan komposisi pimpinan DPR kembali pada sistem proporsional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas