Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Lieus Sungkharisma Besok
Polri menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivis sosial, Lieus Sungkharisma, Selasa (14/5/2019)
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut aktivis sosial, Lieus Sungkharisma bakal diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Lieus Sungkharisma akan diperiksa terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar terhadap pemerintah pukul 10.00 WIB.
"Iya, informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan (Lieus) dimintai keterangan sebagai saksi pukul 10.00 WIB. Surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik akan mengklarifikasi terkait pasal yang disangkakan kepada Lieus.
Baca: Diperkirakan 7 Buaya Berkeliaran di Perairan Nusakambangan, Nelayan Diimbau Waspada
"Itu yang nanti akan digali oleh penyidik, penyidik secara teknis yang akan menggali berdasarkan suatu fakta hukum sesuai dengan laporan pelapor," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).
Keduanya dilaporkan dua orang berbeda.
Baca: Terdakwa Kasus Suap Meikarta Eks Bupati Bekasi Melahirkan, si Bayi Ikut Tinggal di Penjara 2 Tahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Baca: 4 Alasan Wajib Saksikan Dieng Culture Festival pada Agustus 2019 Mendatang
Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut. "Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.