Beda Sikap BPN dan TKN Tanggapi Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi: Bahas Bercanda?
Inilah perbedaan sikap BPN dan TKN tanggapi soal pria yang ancam penggal kepala Jokowi termasuk bahas bercanda
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan sikap dan pendapat terjadi antara Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga maupun Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
Khususnya terkait viralnya kabar pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah video.
BPN dan TKN berbeda dalam memberikan tanggapan soal pria ancam penggal kepala Jokowi, termasuk bahas bercanda.
Baca: Viral Berita Terkini Kelompok Remaja Konvoi Kenakan Pakaian Dalam saat Sahur On The Road di Kaltim
Baca: Berita Terkini Cacar Monyet alias Monkeypox, Beda dengan Cacar Air hingga Mengancam Batam
Diberitakan,media sosial dihebohkan dengan rekaman seorang pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Orang-orang di sekitarnya ikut bersorak mengamini.
Dari pandangan mata, terlihat aksi itu bertempat di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, saat sedang ada unjuk rasa pada Jumat (10/5/2019).
Tak membutuhkan waktu lama bagi masyarakat untuk bereaksi.
Keesokan harinya, Sabtu (11/5/2019), relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung meringkus HS (25), pria yang ada di dalam video tersebut.
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. Ia sembunyi setelah videonya viral.
Dirangkum Tribunnes.co,m dari berbagai sumber, inilah perbedaan tanggapan BPN dan TKN mengenai kabar pria yang mengancam akan memenggal Jokowi.
Baca: HASIL PLENO KPU di 23 Provinsi: Jokowi Kuasai 13 Provinsi, Prabowo 10 Daerah, Ini Rinciannya
1. BPN soal bercanda
Kompas.com memberitakan, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade memberi tanggapan soal video viral ancaman penggal Jokowi.
Andre Rosiade mengakui bahwa pernyataan HS, pria yang menyebut akan memenggal kepala Jokowi, adalah kesalahan.
Namun, dia meminta kepolisian untuk menelusuri pernyataan pria tersebut.
"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi, Senin (13/5/2019).
Andre mengingatkan kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi.
Menurut dia, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus HS, namun, kepolisian menyebut bahwa remaja pengancam Jokowi itu hanya "lucu-lucuan".
"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.
Baca: Tanggapi Ancaman Penggal Terhadap Dirinya, Jokowi: Ini kan Bulan Puasa, yang Sabar
2. TKN
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyebut HS memang harus ditangkap.
Sebab ucapannya sangat sadi sehingga dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal.
"Ya memang harus ditangkap, karena bahasa yang digunakan sangat sadis dan sudah termasuk tindak pidana kriminal, mengancam mau bunuh orang," tegas juru Bicara TKN, Irma Suryani Chaniago, kepada Tribunnews.com, Senin (13/5/2019).
Menurut politikus NasDem ini, HS memang harus ditangkap untuk memberikan pelajaran dan efek jera terhadap dirinya dan bagi yang lain.
"Anak muda seusia yang bersangkutan harus diberi pelajaran agar tidak terlanjur jadi brutal dan sadis," ujar anggota DPR RI ini.
Soal nantinya dipidana atau direhabilitasi, dia menyerahkan seutuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
Baca: Ancaman Penggal Jokowi, BPN: Kalau Konteksnya Bercanda Menurut Saya Presiden Bisa Memaafkan
Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Ace Syadzily mengatakan, penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera kepada pengancam tersebut.
"Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku."
"Langkah ini dilakukan agar siapapun kita tidak boleh mengumbar kebencian yang berlebihan," tegas Politikus Golkar ini.
TKN sangat menyayangkan jika ada orang yang menyampaikan kata-kata yang sangat tidak etis di bulan Ramadhan seperti itu. Apalagi itu diucapkan oleh orang yang mengaku beragama.
"Dimana letak akhlak mereka sebagai orang yang mengaku beragama tetapi berkata kebencian dan menghalalkan untuk membunuh."
"Apalagi menggunakan istilah “memenggal kepala” dan disandingkan dengan kata “demi Allah”. Nyata dan jelas sekali, itu kata-kata kebencian," ucap ketua DPP Golkar ini.
Terlepas dari apapun, tegas anggota DPR RI ini, Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.
"Kita harus hormati beliau sebagai simbol negara," kata dia.
Ia pun yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Jokowi secara berlebihan.
"Sebaiknya, siapapun itu termasuk BPN, agar jangan terus memanas-manasi para pendukungnya agar jangan berlebihan dalam merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu," pintanya.
Yang elok itu, dia berpesan, menjaga kesucian Ramadhan dalam suasana persaudaraan dan kedamaian.
"Kita jaga kata-kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi."
"Soal hasil pemilu, kita tunggu hingga 22 Mei ini."
"Walaupun kami yakin tidak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan real count yang kami punya, yaitu pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf yang menang," pesannya.
Reaksi Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, terutama di bulan Ramadan agar tidak mudah mudah terpancing emosi oleh isu-isu provokatif.
Ajakan tersebut disampaikan Presiden untuk menanggapi adanya ancaman terhadap dirinya yang viral di media sosial belakangan ini.
"Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa, yang sabar," ujar Presiden selepas meresmikan tol Pandaan-Malang di Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019).
Kepala Negara lantas menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Proses hukum serahkan kepada aparat kepolisian," ucapnya.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Seno Tri/Kompas.com/Jessi Carina)