Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Penyidikan Segera Rampung, Penyuap Romahurmuziy Sebentar Lagi Disidang

KPK sedang melakukan finalisasi penyidikan terhadap tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Penyidikan Segera Rampung, Penyuap Romahurmuziy Sebentar Lagi Disidang
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK sedang melakukan finalisasi penyidikan terhadap tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Keduanya diduga berperan memberikan suap kepada tersangka penerima suap Muhammad Romahurmuziy untuk mendapatkan jabatan.

Baca: Politisi Demokrat Hadir dalam Acara Buka Bersama Bareng Presiden Jokowi dan Ketua DPR

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp 250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Usai finalisasi, KPK akan menyerahkan berkas penyidikan ke pengadilan.

"Penyidikan untuk HRS dan MFQ sedang kami finalisasi semoga dalam waktu yang tidak lama penyidikan selesai dan akan dilanjutkan pada proses berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Baca: Bupati Jepara Ahmad Marzuki Ditahan KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Adapun, dalam tahap finalisasi ini, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK mendalami proses pengisian jabatan di Kemenag itu.

"Ada beberapa hal yang cukup detail yang perlu kami klarifikasi terkait proes seleksi itu sendiri. baik proses yang berjalan di pansel atau jika ada upaya pihak lain untuk mempengaruhi proses seleksi tersebut sampai tiga nama diusulkan ke menag," ungkap Febri.

KPK dalam perkara ini menetapkan Romy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.

Romy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp 250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Yakin kalahkan Romahurmuziy

KPK yakin menang melawan tersangka suap mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam sidang praperadilan besok.

Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutus gugatan praperadilan Romahurmuziy terhadap KPK.

Sidang akan digelar Selasa 14 Mei 2019.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas