Ditahan KPK, Bupati Jepara Malah Senyum
Ahmad Marzuqi merupakan tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi merupakan tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol, Ahmad Marzuqi keluar dari kantor komisi antirasuah sekira pukul 15.09 WIB.
Tak banyak kalimat yang diucapkan Ahmad Marzuqi. Dia malah lebih banyak mengumbar senyum kepada awak media setelah dirinya ditahan KPK.
"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima nya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum. Terima kasih," ucap Ahmad sebelum menaiki mobil tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Tak lama setelah Bupati Ahmad ditahan, kepada pewarta Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan lokasi penahanan dari Ahmad.
Baca: Tetap Dipenjara 8 Tahun, Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Menteri ESDM Jero Wacik
"AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada PN Semarang Lasito.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.