Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Makar, Kivlan Zen Beberkan Jasanya kepada Indonesia

Ia mengaku tak habis pikir bahwa dirinya yang seorang pensiunan TNI dituduh melakukan makar.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituduh Makar, Kivlan Zen Beberkan Jasanya kepada Indonesia
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen angkat bicara perihal tuduhan makar yang menimpanya.

Ia mengaku tak habis pikir bahwa dirinya yang seorang pensiunan TNI dituduh melakukan makar.

Kivlan pun bercerita mengenai jasanya kepada negara Indonesia saat dirinya masih aktif sebagai personel TNI.

"Saya ini adalah TNI, saya ini Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini, saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

"Saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 73, saya sudah berbuat untuk bangsa Indonesia," imbuhnya.

Ia juga mengatakan dirinya adalah salah satu orang yang memperjuangkan kebebasan berpendapat dengan mendorong lahirnya UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, Kivlan melihat saat ini kebebasan untuk berpendapat di muka umum justru berkurang.

Baca: Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.

"Karena memberikan pendapat disini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," tutur Kivlan.

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas