Eggi Sudjana Anggap Polisi Lakukan Kriminalisasi Jika Dirinya Ditahan
Eggi Sudjana menilai polisi telah melakukan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Hingga akhirnya, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, 4 keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Argo mengungkapkan 6 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
"Kemudian penyidik pada hari Rabu melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
Baca: Reaksi Andre Taulany Saat Tahu Dirinya Diistirahatkan oleh Program Stasiun TV
Atas penetapan tersangka tersebut Eggi Sudjana pun meresponsnya dengan mengajukan praperadilan.
Anggota tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya, Jumat (10/5/2019).
Melalui Pitra, Eggi menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019).
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.
Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.
Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya.
Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.
"Pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.
Selain itu, Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnya kan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan undang-undang KUHP. Jadi di situ perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," kata Pitra.