Kivlan Zen: Saya Tidak Makar, Saya Tidak Punya Senjata dan Tidak Punya Pasukan
Kivlan juga membantah bahwa dirinya inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein membantah tuduhan dirinya melakukan makar.
Kivlan juga membantah bahwa dirinya inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5) lalu.
"Saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 99 boleh kita berunjuk rasa," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
"Saya kan hanya bicara bukan sebagai seseorang inisiator, saya hanya berbicara saja bukan inisiator unjuk rasa itu," imbuhnya.
Ia menegaskan sudah ada pemberitahuan ke pihak polisi terkait unjuk rasa tersebut.
Bahkan bukti-bukti sudah diberitahukan ke Polda dan Polres.
Kivlan pun mempertanyakan apa bukti dirinya melakukan makar.
Namun dirinya mengaku siap menghadapi tuduhan tersebut lantaran merasa tak bersalah.
"Masa bicara juga tidak boleh. Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," kata dia.
Lebih lanjut, Kivlan kembali mengatakan dirinya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan kepadanya.
Ia menegaskan tak memiliki niat untuk mendirikan negara sendiri.
"Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada. Tidak ada ucapan saya dan tidak ada ini pemerintahan saya, ini pasukan saya, tidak ada," jelasnya.
"Untuk merdeka buat negara harus ada pemerintahan, harus ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan, dan saya tidak lakukan cuma omong merdeka, kebebasan berpendapat sesuai UU No 9 tahun 1999 kebebasan berpendapat," tukas Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.