Sekjen KONI Sampaikan Permohonan Maaf atas Keterlibatan di Kasus Hukum
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, menyampaikan permohonan maaf kepada komunitas olahraga nasional karena terlibat di dalam kasus hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Sekjen KONI Sampaikan Permohonan Maaf atas Keterlibatan di Kasus Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sekretaris-jenderal-koni-ending-fuad-hamidy.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI), Ending Fuad Hamidy, menyampaikan permohonan maaf kepada komunitas olahraga nasional karena terlibat di dalam kasus hukum.
"Saya selaku pribadi dalam hati yang paling dalam menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan khususnya komunitas olahraga terhadap perkara keterpaksaan. Yang mau tidak mau saya lakukan karena posisi sebagai KONI pusat," kata Ending, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).
Nota pembelaan bagi dirinya merupakan nota permohonan. Hal ini, karena kalau nota pembelaan, berarti dia mengaku, tidak mengakui apa yang terungkap di persidangan.
Baca: Prabowo-Sandi Menang di 23 Kabupaten di Jawa Barat, Ini Rincian Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019
Baca: Daftar Top Skor Liga Champions, Sisa Satu Laga Final, Siapa yang Berpeluang Mendapat Sepatu Emas?
Baca: Penyedia Jasa Kencan Tewas Dibunuh, Tangan dan Kakinya Diikat Seprei dan Kabel Charger
Di kesempatan tersebut, dia mengungkapkan, perasaan menyesal karena terlibat kasus. Upaya pemberian fee kepada pihak Kemenpora dilakukan atas permintaan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
Hal itu dilakukan atas dasar keterlambatan dana untuk diberikan kepada atlet, pelatih, maupun wasit. Menurut dia, pengurus mengeluh dan curhat karena lambatnya pencairan dana hibah KONI.
"Saya dan pengurus follow up pencairan untuk komitmen fee baru bisa dicairkan terkejut dan berat sebagai sekjen. Dan, saya melaporkan kepada ketua akhirnya memutuskan untuk memberikan sesuai permintaan Miftahul Ulum," kata dia.
Dia menambahkan, nota pembelaan merupakan ikhtiar untuk mendapatkan keadilan atas nama pribadi.
"Mohon maaf sebesar-besarnya apabila sidang tidak membuat nyaman teman-teman kerja. Pihak-pihak lain yang mungkin muncul, tetapi sesungguhnya saya hanya berupaya maksimal dan sungguh-sungguh menyampaikan peristiwa sebenarnya. Kalau, ada ucapan yang kurang berkenan bagi yang mulia mohon maaf," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Ending hukuman empat tahun penjara. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.