Ajukan Uji Materi PKPU ke MA, Rachmawati Soekarnoputri Minta Penghitungan Suara Pemilu Dihentikan
Sekretaris Tim IX, Muhammad Taufiqurrahman menilai unsur PKPU itu bertentangan dengan Ayat 3 Pasal 6A UUD 1945.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung (MA) khususnya Pasal 3.
Rachmawati didampingi anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra Asril Tanjung serta pengacara Tim IX mengajukan uji materi karena pasal tersebut dinilai cacat hukum.
“Dahulunya PKPU itu sudah cacat hukum. Oleh karena itu saya selaku pemberi kuasa kepada teman-teman advokat untuk melakukan uji materi terhadap PKPU itu ke MA,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca: Situng KPU Senin, 13 Mei Pukul 10.00 WIB, Prabowo-Sandi Tertinggal 15 Juta Suara
Materi Pasal 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang digugat adalah dalam hal jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maka pasangan calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.
Sekretaris Tim IX, Muhammad Taufiqurrahman menilai unsur PKPU itu bertentangan dengan Ayat 3 Pasal 6A UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
“Oleh karena itu menurut kami Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan konstitusi yakni UU Pemilu dan terutama UUD 1945 di mana pada Pasal 6A tidak mengatur apakah kontestasi diikuti dua pasangan calon atau tidak, PKPU hanya dibuat atas tafsir KPU sendiri,” tegas Taufiqurrahman.
Baca: Jelang Penetapan Pilpres 2019, Bandingkan Hasil Pleno KPU Vs Real Count KPU, Bagaimana Hasilnya?
Oleh sebab itu Rachmawati kemudian meminta KPU RI untuk menghentikan proses penghitungan suara.
“Penghitungan suara tak bisa dilanjutkan hingga tanggal 22 Mei, harusnya dihentikan demi hukum,” pungkas adik kandung Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.