Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Uji Materi PKPU ke MA, Rachmawati Soekarnoputri Minta Penghitungan Suara Pemilu Dihentikan

Sekretaris Tim IX, Muhammad Taufiqurrahman menilai unsur PKPU itu bertentangan dengan Ayat 3 Pasal 6A UUD 1945.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ajukan Uji Materi PKPU ke MA, Rachmawati Soekarnoputri Minta Penghitungan Suara Pemilu Dihentikan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putri Bung Karno Rachmawati Soekarnoputri memberikan medali Star of Soekarno kepada Ketua Umum Gerindra yang juga bakal Capres Prabowo Subianto usai upacara peringatan HUT ke 73 RI di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Jumat (17/8/2018). Hadir juga pada acara tersebut bakal Cawapres Sandiaga Uno, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais hingga Titiek Soeharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung (MA) khususnya Pasal 3.

Rachmawati didampingi anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra Asril Tanjung serta pengacara Tim IX mengajukan uji materi karena pasal tersebut dinilai cacat hukum.

“Dahulunya PKPU itu sudah cacat hukum. Oleh karena itu saya selaku pemberi kuasa kepada teman-teman advokat untuk melakukan uji materi terhadap PKPU itu ke MA,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Baca: Situng KPU Senin, 13 Mei Pukul 10.00 WIB, Prabowo-Sandi Tertinggal 15 Juta Suara

Materi Pasal 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang digugat adalah dalam hal jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maka pasangan calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.

Sekretaris Tim IX, Muhammad Taufiqurrahman menilai unsur PKPU itu bertentangan dengan Ayat 3 Pasal 6A UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Oleh karena itu menurut kami Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan konstitusi yakni UU Pemilu dan terutama UUD 1945 di mana pada Pasal 6A tidak mengatur apakah kontestasi diikuti dua pasangan calon atau tidak, PKPU hanya dibuat atas tafsir KPU sendiri,” tegas Taufiqurrahman.

Baca: Jelang Penetapan Pilpres 2019, Bandingkan Hasil Pleno KPU Vs Real Count KPU, Bagaimana Hasilnya?

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu Rachmawati kemudian meminta KPU RI untuk menghentikan proses penghitungan suara.

“Penghitungan suara tak bisa dilanjutkan hingga tanggal 22 Mei, harusnya dihentikan demi hukum,” pungkas adik kandung Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas