Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir Susul Habib Rizieq ke Arab Saudi?

Ketika ditanya mengenai lokasi acara Liga Muslim Dunia, Aziz menyebutkan, acara tersebut diselenggarakan di Arab Saudi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bachtiar Nasir Susul Habib Rizieq ke Arab Saudi?
Kolase Tribunnews.com
Ustaz Bachtiar Nasir dan Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir, tidak akan menghadiri pemanggilan ketiga dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (14/5).

Yang bersangkutan disebut tengah memiliki kegiatan di luar negeri yakni di Arab Saudi.

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.

Ia menjelaskan hal itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali maka dapat dilakukan penjemputan paksa.

"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujar Dedi ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (TRIBUN/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Namun, jenderal bintang satu itu belum bisa memastikan kapan Bachtiar akan kembali ke tanah air.

Dengan demikian, Bachtiar Nasir kemungkinan bersama dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat ini tengah di Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Kasus Rizieq Shihab

Diketahui, Habib Rizieq tersangkut sejumlah kasus hukum sebelum ke Saudi.

Baca: Wiranto : Habib Rizieq Shihab Sadarlah, Kembali ke Jalan yang Benar

Diantaranya kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi.

Setahun lebih kasus itu berjalan.

Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq.

Namun pada 17 Juni 2018 kasus ini dihentikan oleh polisi.

Sejumlah pihak pun meminta Rizieq pulang ke Indonesia namun hingga hari ini yang bersangkutan  kabarnya masih di Saudi.

Bachtiar Nasir ke Saudi

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri, Selasa (14/5) besok.

Sebab, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia.

Baca: Kasus Bachtiar Nasir, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan hingga Polisi Bakal Panggil Paksa

Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Sedang ada undangan dari Liga Muslim Dunia," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Ketika ditanya mengenai lokasi acara Liga Muslim Dunia, Aziz menyebutkan, acara tersebut diselenggarakan di Arab Saudi.

Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.

"Di Saudi Arabia. Nanti saya kasih bukti undangannya ya. Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," ujar dia.

Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.

"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz.

Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka.

Adapun pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018.

Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.

Namun, Bachtiar tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.

Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Sudah Dicekal

Bachtiar Nasir sebenarnya sudah dicekal bepergian ke luar negeri.

Mabes Polri mengajukan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi terkait pencegahan berpergian keluar negeri untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bachtiar Nasir.

Jika dikabulkan Ditjen Imigrasi, Bachtiar Nasir tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2019) lalu.

Kasus bergulir sejak 2017

Ustaz Bactiar Nasir menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) di Bareskrim Polri.

Sebetulnya kasus tersebut merupakan kasus lama, karena Bachtiar Nasir menurut kepolisian sebelumnya sempat dipanggil sebagai tersangka kasus tersebut pada 2018 silam.

Namun, saat itu Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sibuk.

Bachtiar Nasir pun sebelumnya sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2017 silam.

Kasusnya kembali menjadi sorotan publik setelah ada surat panggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Surat panggilan tersebut dilayangkan pada 3 Mei 2019 untuk pemeriksaan Rabu (8/5/2019).

Dalam surat tersebut disebutkan Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.

Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sudah terlanjur ada kegiatan pengajian dan janji.

"Iya beliau tadi minta maaf nggak bisa dateng. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta di jadwal ulang karena bulan Ramadan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta di reschedule ulang," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Aziz Yanuar pun mengungkapkan bila Bachtiar Nasir minta pemeriksaannya dilakukan setelah ramadan.

"Harapannya (penjadwalan) selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," ujar Aziz.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar Nasir.

Rencananya, Selasa 14 Mei 2019, Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini.

"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

"Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," tambahnya.

Bachtiar Nasir sendiri pun memberikan tanggapannya lewat video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Bachtiar nasir nampak mengenakan baju atasan warna putih dilengkapi dengan peci hitam.

Ia duduk disebuah sofa warna krem dan bermotif flora.

Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya sangat sarat dengan muatan politik.

Alasannya, kasus itu adalah kasus lama yakni tahun 2017 silam.

"Hari ini tanggal 8 ya persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka. Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bachtiar yakni Aziz Yanuar membenarkan perihal kebenaran video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.

Aziz menjelaskan jika video itu memang dibuat oleh kliennya pada hari ini.

Bahkan, ia mengaku ada di lokasi yang sama dengan Bachtiar ketika video tersebut dibuat.

Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz lantaran keterlibatan Bachtiar dalam Ijtimak Ulama III pada 1 Mei 2019.

"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtimak Ulama III," kata Azis. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas