Benarkah Pria yang Ancam Penggal Jokowi Terkait Kelompok Poso? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya merilis penangkapan terhadap pria berinsial HS yang melakukan ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis penangkapan terhadap pria berinsial HS yang melakukan ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Bertempat di Mapolda Jaya, Jakarta, Senin (13/5), Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka HS (25) sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat, setelah video ancamannya memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di sosial media.
"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade.
Diketahui HS bertempat tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Namun, polisi mengetahui HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca: HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Rencana Menikah Setelah Lebaran
Baca: UPDATE Kasus HS, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya
HS melarikan diri setelah mengetahui video ancaman darinya itu telah viral di media sosial.
Akhirnya HS dapat ditemukan dan ditangkap petugas di rumah kerabatnya tersebut pada Minggu apgi, 12 Mei 2019.
"Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," ujar Ade.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi saat mengikuti aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 April 2019. Pernyataan ancaman oleh HS terekam video dan viral di media sosial.
Tindakannya itu dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo ke polisi. Polisi mengenakan HS dengan pasal dugaan makar karena dianggap mengancam keamanan negara. Dia dijerat Pasal 104 dan Pasal 110 KUHP.
Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain itu, HS juga dijerat dengan sangkaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalami Kaitan Kelompok Poso
Kepada polisi, pria yang sehari-hari sebagai karyawan di sebuah yayasan badan wakaf Al-Qur'an itu mengakui pernyataannya yang mengancam presiden itu adalah kesalahannya.
Dia mengaku khilaf dan emosi.