Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Ditahan Usai Diperiksa Selama 13 Jam

, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eggi Sudjana Ditahan Usai Diperiksa Selama 13 Jam
Repro YouTube Jakartanicus
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar soal ajakan people power 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: Soal Tudingan Kecurangan Pemilu, Wiranto: Habib Rizieq Itu Siapa? Kok Bisa Menuduh Seenaknya

Baca: Pihak Kepolisian Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria, Kasir Indomaret yang Dimutilasi

Baca: Perang Dagang Memanas, Rupiah Loyo

Baca: Hari Ini Polisi Akan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi

Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka makar pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Penjelasan Eggi Sudjana

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas