Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 hingga THR dan Gaji ke-13 untuk Karyawan Swasta & PNS
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 hingga THR dan Gaji ke-13 untuk Karyawan Swasta & PNS, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 hingga THR dan Gaji ke-13 untuk Karyawan Swasta & PNS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal lbur lebaran dan cuti bersama tahun 2019.
Selain itu Pemerintah juga telah resmi menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan cair.
Mengutip dari Kompas.com, jadwalnya pun sudah di tetaapkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca: TERBARU, Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Data Masuk 80,83%, Hari Selasa 14 Mei
Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS & PNS- Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan untuk THR PNS dan PNS-Pensiunan akan cair pada tanggal 24 Mei 2019 mendatang.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Saat ini, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli.
Baca: Jelang Penetapan Pilpres 2019, Bandingkan Hasil Pleno KPU Vs Real Count KPU, Bagaimana Hasilnya?
Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.
"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.