Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Prabowo Minta Jokowi Maafkan Pria yang Ancam Penggal Kepalanya

Andre mengingatkan kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kubu Prabowo Minta Jokowi Maafkan Pria yang Ancam Penggal Kepalanya
Kolase Tribunnews.com/medsos
HS, pria yang mengancam penggal Jokowi ditangkap di rumah bibinya di Perumahan Metro, Parung Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengakui bahwa pernyataan HS, pria yang menyebut akan memenggal kepala Jokowi, adalah kesalahan.

Namun, dia meminta kepolisian untuk menelusuri pernyataan pria tersebut.

"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Andre mengingatkan kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Baca: Pengakuan SBY Bocorkan SMS Orang yang Ingin Menghantamnya, Padahal Selama ini Terlihat Mendukung

Baca: Pengakuan Wiranto Pernah Bina FPI & Beri Kesempatan Eksis: Kalau Berubah, Kembali ke Jalan Benar

Baca: HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Rencana Menikah Setelah Lebaran

Baca: Ancam Penggal Jokowi, HS yang Sudah Ditahan Terancam Pasal Makar

Menurut dia, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus HS. Namun, kepolisian menyebut bahwa remaja pengancam Jokowi itu hanya "lucu-lucuan".

BERITA REKOMENDASI

"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.

Dalam dua hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan rekaman seorang pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Baca: Identitas Mayat Korban Mutilasi di Malang Terkuak, 3 Tulisan Ditemukan di TKP, Bahas Orang Jahat

Juru Bicara Badan Pemenangan  Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Orang-orang di sekitarnya ikut bersorak mengamini.

Dari pandangan mata, terlihat aksi itu bertempat di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, saat sedang ada unjuk rasa pada Jumat (10/5/2019).


Tak membutuhkan waktu lama bagi masyarakat untuk bereaksi.

Keesokan harinya, Sabtu (11/5/2019), relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung meringkus HS (25), pria yang ada di dalam video tersebut.

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Ia sembunyi setelah videonya viral. Saat ditangkap, HS mengakui perbuatannya.

"Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Minggu sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Reaksi tetangga HS

Sejumlah warga Palmerah Jakarta Barat ungkap sosok HS, pemuda ancam penggal kepala Presiden Jokowi.

HS diketahui berperilaku baik dan pemuda aktif di Palmerah.

Tak hanya warga Palmerah, Ketua RT 09/07 Palmerah Harto K Seha juga berpendapat pemuda ancam penggal kepala Jokowi ini dikenal baik.

Namun demikian jika bersalah aparat diminta tetap HS proses hukum dia.

Hasil peliputan WartaKotaLive, sejumlah warga mengaku kaget atas ditangkapnya HS (25) pria yang viral melakukan aksi pengancamam kepada Presiden RI Joko Widodo dalam videonya yang viral di sosial media.

Warga mengetahui HS terlibat dalam video tersebut ketika HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5) kemarin.

Baca: Bukan Guru SD Cimahi, Wanita Perekam Video Viral HS yang Ancam Penggal Jokowi, Masih Diburu Polisi

Bahkan pelaku sempat dibawa ke kediamannya untuk mengambil sejumlah barang bukti.

"Tahu itu kemarin, pas dibawa sama polisi ke sini, kan pada ramai saat itu. Makanya karena penasaran nanya nanya ternyata yang viral-viral itu," kata Hesti, salah satu warga, Senin (13/5/2019).

Menurut warga sekitar, HS memang sudah sejak lama tinggal di kawasan tersebut.

Ia tinggal bersama orangtuanya.

Namun hingga saat ini tidak diketahui keberadaan orangtuanya.

Selain itu menurut warga, jika HS yang sejak kecil tinggal di kawasan itu dikenal sebagai anak yang baik dan tak pernah membuat masalah.

"Anaknya mah baik enggak pernah macam-macam makanya kasihan juga dia bisa jadi begitu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT 09/07 Palmerah Harto K Seha mengatakan jika ia mengenal pelaku sebagai sosok yang baik.

Bahkan tidak pernah mendengar adanya kasus kejahatan yang menimpanya.

"Dia itu baik, dan aktif juga di Karang Taruna. Intinya bukan anak nakal yang suka nongkrong-nongkrong lah, kerjanya juga di bidang wakaf Alquran," kata Harto.

Meski begitu ia tidak mengetahui keberadaan orangtuanya saat ini.

Namun ia memperkirakan tengah mendampingi anaknya yang terjerat masalah hukum.

"Dia ini memang asli anak sini, dia itu anak satu-satunya. Sekarang tinggal sama bapaknya doang semenjak orangtuanya cerai. Bapaknya kemarin sore sempat pulang terus pergi lagi mungkin lagi sibuk urusin anaknya ya saya juga enggak tahu dia dimana," ujarnya.

Dikatakan Harto jika pelaku sempat berencana untuk menikah tahun ini.

Namun ia mengaku tidak mengetahui persis jadwal pernikahannya.

"Iya dia memang mau menikah rencananya abis lebaran ini atau lebaran haji sama orang Subang atau Cikampek saya kurang tahu pastinya, tapi yang jelas udah tunangan," ucapnya.

Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai video viral seorang pemuda yang mengancam akan memenggal kepalanya.

Apa komentar Jokowi?

“Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa. Yang sabar,” ujar Jokowi saat dijumpai di sela-sela kegiatannya di Kabupaten Malang, Jawa Tengah, Senin (13/5/2019).

Meski demikian, ia mengetahui bahwa pemuda tersebut sudah diamankan aparat kepolisian atas pernyataannya di dalam video.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo saat menjadi tuan rumah buka puasa bersama, di Rumah Dinas Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2019) malam.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo saat menjadi tuan rumah buka puasa bersama, di Rumah Dinas Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2019) malam. (Tribunnews/Chaerul Umam)

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer dan tim usai melaporkan ancaman pemenggal kepala Jokowi ke Polda Metro, Sabtu (11/5/2019) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Ia pun menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke aparat kepolisian.

“Proses hukum, serahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Jokowi.

Diberitakan, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HS (25), pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, Minggu (12/5/2019).

Usai ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, HS digiring ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu sore.

HS yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HS Ancam Penggal Kepala Presiden, Ini Kata Jokowi..." dan "Jubir BPN: Apakah Pernyataan HS yang Mau Penggal Kepala Jokowi Itu Serius?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas