Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Eggi Sudjana Tidak Dipedulikan BPN Prabowo-Sandi, Hubungan Mereka Retak? Ini Faktanya

Hubungan antara Eggi Sudjana dengan Tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi ditengarai memburuk.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penangkapan Eggi Sudjana Tidak Dipedulikan BPN Prabowo-Sandi, Hubungan Mereka Retak? Ini Faktanya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hubungan antara Eggi Sudjana dengan Tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi ditengarai memburuk.

Memburuknya hubungan Tim BPN Prabowo-Sandi dengan Eggi Sudjana menyusul penangkapannya Selasa (14/05/2019) oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait seruan makar.

Eggi Sudjana ditangkap di ruang penyidikan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Gelagat hubungan memburuk itu terungkap dari penyataan kuasa hukum Eggi Sudjana yang minta kepada BPN tidak membuatnya susah jika tidak ingin menolong.

Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Hanya saja kuasa hukum Eggi Sudjana itu tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal pernyataan yang ditujukan kepada BPN.

"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kami susah. Gitu saja," kata Pitra kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa siang.

Saat ditanya lebih jauh tentang pernyataan itu, Pitra langsung meninggalkan wartawan.

Berita Rekomendasi

Ia tidak mau menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar tempat tinggal Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April lalu.

Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019)
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi telah mengajukan gugagatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu terkait stastus tersangkanya itu.

Penangkapan Dinilai Janggal

Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, pada Selasa (14/5/2019).

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menilai penangkapan itu janggal karena surat diberikan setelah kliennya diperiksa selama 13 jam.

Menanggapi hal ini, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur yang ada.

"Kami bekerja profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa. Penangkapan Eggi berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Kuasa hukum Eggi
Kuasa hukum Eggi (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum Eggi, Argo menyatakan hal tersebut bukan suatu kejanggalan.

"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kabar yang beredar jika politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditangkap.

Argo menyebut Eggi ditangkap terkait kasus makar.

Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan dan tembusannya telah diterima oleh istri Eggi, Dr Asmini Budiani, MSi.

Berita acara penangkapan pun telah ditandatangani oleh Eggi.

"Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas