Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Penyidik, Alasannya Ini

Argo menjelaskan saat itu Eggi menyampaikan beberapa alasan penolakannya kepada penyidik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi: Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Penyidik, Alasannya Ini
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Eggi Sudjana sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Hal tersebut terjadi pada saat pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/5/2019) kemarin.

"Saudara Eggi Sudjana kan sudah dipanggil ya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik dan kemarin Senin yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB dan kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019). 

Argo menjelaskan saat itu Eggi menyampaikan beberapa alasan penolakannya kepada penyidik.

"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Argo.

Selain itu, Eggi mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat.

Menurutnya, ada kode etik yang mengikatnya untuk menghadapi pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo.

Baca: Fadli: Meninggalnya KPPS Memunculkan Spekulasi Disantet

Meski begitu, Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah buka puasa.

Eggi bersedia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka. Termasuk menjalani ibadah.

"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," pungkas Argo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas