Polisi Tangkap Eggi Sudjana, Begini Kronologisnya
Polda Metro Jaya mengkonfirmasi kabar yang mengatakan bahwa pihaknya menangkap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
"Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan. Di mana ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, kemudian keterangan ahli 4 orang, lalu petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan di media online," beber Argo Yuwono.
Sebelumnya, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) pekan lalu, atas pernyataannya soal people power.
Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)