Tempuh Jalur Konstitusi Jika Kecewa Hasil Pemilu
sikap tegas dan transparan para penyelenggara pemilu penting dilakukan untuk menghindari prasangka negatif adanya kecurangan dalam proses pemilu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
![Tempuh Jalur Konstitusi Jika Kecewa Hasil Pemilu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/diskusi-keabsahan-status-tersangka-setya-novanto_20171118_172539.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH)–YLBHI meminta semua pihak menempuh jalur sesuai koridor hukum menyikapi hasil pemilihan umum (pemilu) 2019.
Abdul Fickar Hadjar, salah satu alumni LBH-YLBHI mengatakan tindakan penyelesaian di luar sistem pemilu hanya akan mencederai tatanan demokrasi yang sedang dibangun untuk lebih maju ke depan, lebih baik dan lebih bermartabat.
"Kami berharap kepada pihak kecewa terhadap pemilu agar menempuh langkah-langkah konstitusional, langkah-langkah hukum yang telah disepakati dalam penyelesaian setiap pelanggaran, dan sengketa dalam semua tahapan pemilu," katanya, Selasa (14/5/2019).
Dikatakannya, demokrasi adalah pilihan politik sebagai bangsa dan Pemilu secara langsung adalah pilihan untuk menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat.
Sehingga, kata dia, pemerintahan yang terbentuk adalah pemerintahan yang mendapatkan legitimasi kuat dari rakyat.
Baca: Yunarto Wijaya: Masyarakat Indonesia Terjebak Demokrasi Kultus
"Ini sejalan dengan Konstitusi UUD 1945 sebagai aturan hukum tertinggi bangsa," katanya.
Atas dasar itu, dia meminta, setiap kontestan pemilu sebaiknya siap untuk menerima kekalahan dan bersikap legowo, dan tidak menunjukkan luapan kegembiraan yang berlebihan bagi yang menang.
"Dan akan lebih baik lagi jika bagi pemenang kontestasi pemilu akan lebih menyiapkan diri untuk menerima amanat kedaulatan rakyat dan memastikan tidak korupsi," ujarnya.
Kepada penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP), dia meminta, untuk memastikan bertindak adil, dan tegas serta transparan terhadap semua jenis pelanggaran pemilu dan memastikan suara rakyat sebagai representasi kedaulatan rakyat terlindungi.
Dia menegaskan, sikap tegas dan transparan para penyelenggara pemilu penting dilakukan untuk menghindari prasangka negatif adanya kecurangan dalam proses pemilu.
Baca: Rektor Minta Polisi Proses Kecelakaan yang Tewaskan Tiga Mahasiswa UPR Secara Transparan
"Hal ini penting pula untuk memastikan demokrasi kita bukan demokrasi formalistik melainkan demokrasi yang substansial yang diwujudkan dengan berjalannya pemilu yang Jurdil (jujur dan adil,-red)" kata dia.
Di kesempatan itu, dia mengharapkan, semua pihak mengedepankan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, serta melindungi hak-asasi manusia, sebagai komitmen bersama untuk kemajuan Indonesia yang lebih baik lagi.
"Dan berharap evaluasi menyeluruh sistem pemilu serentak penting untuk dilakukan demi nilai-nilai demokrasi, kerukunan dan kedaimaian kehidupan berbangsa dan bernegara dimasa yang akan datang," tambahnya
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Sehingga, apabila terdapat peserta pemilu yang akan mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat diajukan ke lembaga Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.