Diperintah Presiden, Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Lebaran
Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri ) memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tidak molor
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri ) memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tidak molor dan tepat waktu, meski terdapat revisi PP nomor 35 terkait Gaji ke-13 dan nomor 36 terkait pemberian THR.
"Sehingga intruksi Presiden terkait pencairan pada 24 Mei atau 10 hari sebelum idulfitri semua akan terealisasikan," ujar Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo dalam konferensi pers, di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019)..
Hadi mengatakan, sebagai tindak lanjutnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan THR bagi PNS daerah.
"Surat edaran dari Kemendagri diedarkan hari ini sebagai payung hukum petunjuK teknis untuk pembebanan pada APBD sedangkan APBN kita menginduk pada APBN nomor 57 dan 58 2019," jelas dia.
Sebelumnya beredar informasi, terdapat kekhawatiran pencairan gaji ke 13 dan THR untuk Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, akan molor karena revisi PP tersebut.
Baca: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 hingga THR dan Gaji ke-13 untuk Karyawan Swasta & PNS
Dalam pasal 10 ayat (2) pada PP No 35 Tahun 2019 menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.”
Begitu pun dengan bunyi pasal 10 ayat (2) pada PP No 36 Tahun 2019 yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.”
"Tentunya sudah ada kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu. Kemendagri terkait pelaksanaan APBD tahun 2019 sudah ditetapkan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019," tambah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin dikesempatan yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.