Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan, Ini Pernyataannya
Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan terhadap dirinya dengan alasan seorang advokat seharusnya tidak dapat dipidana.
Editor: Hendra Gunawan
Diketahui, Eggi Sudjana ditangkap di ruang penyidikan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Saat ditanya lebih jauh tentang pernyataan itu, Pitra langsung meninggalkan wartawan.
Ia tidak mau menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar tempat tinggal Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April lalu.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi Sudjana telah mengajukan gugagatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu terkait stastus tersangkanya itu.
Kecaman Fadli Zon
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengecam penahanan Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.
Fadli Zon menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia.
Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.