Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Kasatker SPAM Terima Suap Rp 4,9 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus suap terkait proyek SPAM

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Kasatker SPAM Terima Suap Rp 4,9 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (15/5/2019) ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anggiat Partunggul Nahat Simaremare menerima suap Rp 4,9 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.

Adapun aliran uang untuk pria yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lampung dan Maluku Utara itu, Rp 3,7 miliar dan 5.000 dollar AS dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Baca: KPK Isyaratkan Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bowo Sidik

Sementara sisanya, uang Rp 1,2 miliar dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut yakni menerima hadiah berupa uang," ujar Wayan Riyana, selaku JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Berita Rekomendasi

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta KaryaKementerian PUPR.

Atas perbuatan itu, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas