Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Kantor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek jalan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Rabu (15/5/2019) siang.

Selain kantor Bupati Bengkalis yang terletak di Jalan Ahmad Yani, tim KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya, yaitu Rumah Dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PUPR setempat.

"Disita dokumen-dokumen anggaran proyek jalan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) sore.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan," sambungnya.

Sebelumnya, Selasa (26/2/2019), KPK sudah pernah memeriksa Bupati Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Baca: Dua Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Hanya Tertunduk Saat Digenlandang Polisi

Sesuai diperiksa saat itu, Amril Mukminin memilih bungkam terkait hasil pemeriksaannya.

Berita Rekomendasi

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Amril Mukminin serta kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. (Humas Pemkab Bengkalis)

Bukan hanya itu, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Dumai yakni kantor sekda, kantor LPSE rumah salah satu subkontraktor dan dua kantor kontraktor di Pekanbaru.

Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksanaan proyek.

Baca: Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur MK, Dahnil Anzar: Kami Kehilangan Kepercayaan Terhadap Hukum

Kemudian uang sejumlah Rp 1,9 miliar hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Amril Mukminin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.

Nasir diduga mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyeknya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp 80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 495 miliar.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 itu panjangnya mencapai 51 kilometer dengan lebar 6 meter dan nilai proyeknya sekira Rp495 miliar.

Baca: Tersinggung Akibat Diacungi Racun Putas, Seorang Pria Kejar dan Tembak Tetangganya

KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Selain itu, KPK ‎juga telah mencegah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bepergian ke luar negeri.

KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 tentang pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap yang bersangkutan terhitung mulai 13 September 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas