Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Tim BPN Kalau Tidak Bisa Membantu Tolong Jangan Buat Kita Susah
Saat ini Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menuding Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah membuat susah kliennya.
Saat ini Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.
"Saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah. Itu saja," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Tidak jelas maksud Pitra tentang perbuatan BPN yang membuat susah kliennya.
Baca: Eggi Sudjana Resmi Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Pitra tidak menjelaskan dan langsung masuk ke ruang penyidikan untuk menjenguk Eggi Sudjana.
"Nanti, nanti ya," ujar Pitra.
Korban politik?
Pitra Romadoni, menyebut kliennya hanya korban politik setelah menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Eggi saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditangkap tadi pagi.
"Bang Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," ujar Pitra di.
Baca: Eggi Sudjana Sempat Menolak Ponselnya Disita Polisi
Pitra menuturkan bahwa kliennya bukan yang pertama kali mencetuskan people power.
Dirinya mengungkapkan banyak tokoh lain yang menyerukan people power, namun tidak pernah ditindak oleh polisi.
"Bang Eggi bukan sebagai pencetus people power. Akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan," ucap Pitra.
Kecaman Fadli Zon
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengecam penahanan Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.
Fadli menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia.
Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.
"Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ucap Fadli di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Lantas Fadli membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.
Sementara laporan yang dibuat pihaknya, tidak direspons dengam baik oleh kepolisian.
"Saya ulangi mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak di proses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses," tuturnya.
"Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah langsung diproses bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung di tangkap, ini kan lucu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power.
Fadli menilai people power tak terkait dengan makar.
Ia mengatakan people power sah karena aksi demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang.
"People power itu apa sih artinya? kekuatan rakyat, orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.