Mer-C: Penyebab Kematian KPPS Tak Bisa Hanya Disebut karena Penyakit Jantung
Nila F Moeloek, mengatakan penyebab kematian separuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 25 provinsi karena dipicu penyakit j
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, mengatakan penyebab kematian separuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 25 provinsi karena dipicu penyakit jantung.
Direktur Medical Emergency Rescue Commitee (Mer-C), Joserizal, menilai pernyataan Menkes Nila soal penyebab kematian KPPS itu hanya sebagai hipotesa.
Menurut dia, harus dilakukan upaya penelusuran penyebab kematian ratusan petugas KPPS.
Upaya penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui causes of death (COD).
"Bisa saja (penyakit,-red) jantung salah satu penyebab. Itu hipotesa," kata dia, dalam sesi jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Dia menjelaskan, untuk mencari tahu COD dapat dilakukan selama kurun jangka waktu tertentu. Langkah yang dilakukan dengan cara melakukan autopsi.
Terdapat tiga autopsi. Autopsi pertama, yaitu autopsi verbal dengan cara menanyakan kepada keluarga mengenai penyebab kematian dan membaca rekam medis.
Baca: KPU Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional
Jenis autopsi kedua, yaitu autopsi klinis. Pada autopsi ini, kata dia, dilakukan pemeriksaan di dalam dan di luar mayat. Sedangkan, jenis autopsi ketiga, yaitu autopsi untuk visum et repertum.
"Menkes (seharusnya,-red) mencari tingkat akurasi tinggi. Tidak bisa autopsi verbal. Autopsi verbal mencari hal yang wajar tidak masuk persoalan misal keracunan. Mencari cause of death," kata dia.
Dia menilai perlu mencari COD itu. Sebab, diketahui selama kurun waktu tertentu terdapat banyak korban meninggal dunia.
"Tidak ada bencana, wabah penyakit. Manusia meninggal dalam periode singkat. Dalam jumlah banyak. Tetapi tidak boleh mengambil kesimpulan grasa-grusu. Pembuktian adalah COD. Semua harus dibuktikan melalui pencarian COD," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.