Romahurmuziy Mengaku Cabut Gugatan Praperadilan Karena Ingin Konsentrasi Pada Sidang Pokok Perkara
Perintah pencabutan gugatan diterima Maqdir sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan kliennya mencabut gugatan praperadilan karena ingin konsentrasi pada pokok perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Maqdir usai sidang putusan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
"Pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini nanti di perkara pokok," kata Maqdir.
Ia pun mengatakan baru dapat perintah pencabutan gugatan tersebut dari kliennya sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya baru dapat perintah itu hari ini. Sekira jam 10 atau jam 11 tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," kata Maqdir.
Ia pun mengatakan kliennya menerima apapun keputusan hakim yang memeriksa perkaranya terkait pembacaan putusan meski gugatannya sudah dicabut.
Baca: KPK: Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Keliru
Maqdir menyampaikan, kliennya menerima apa pun keputusan hakim dan ingin fokus pada sidang pokok perkara.
"Pencabutan ini kalau dia katakan ke saya udah lah apapun dibacakan putusan atau tidak, kita terima. Kita hadapi perkara pokok," kata Maqdir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan di di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuzy, pada Selasa (14/5/2019).
Hal itu diungkapkan hakim Agus Widodo ketika membacakan putusan praperadilan Romahurmuzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," Kata hakim Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Dalam pertimbangannya, Agus memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan telah sah termasuk upaya penyadapan KPK sah.
Agus juga menilai sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan karena sejumlah materi yang diajukan dikategorikan telah masuk ke dalam pokok perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.