Usai Diperiksa KPK, Idrus Marham Mengaku Bertemu Sofyan Basir Tapi Tidak Bahas Proyek PLTU Riau-1
Idrus Marham mengaku pernah bertemu dengan tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Baca: Ali Ngabalin Pernah di Barisan Prabowo: Dulu Otak Saya Akal Sehat, Tidak Mengajak Orang People Power
Sementara itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantornya, Selasa (23/4/2019).