Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Idrus Marham Mengaku Bertemu Sofyan Basir Tapi Tidak Bahas Proyek PLTU Riau-1

Idrus Marham mengaku pernah bertemu dengan tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Idrus Marham Mengaku Bertemu Sofyan Basir Tapi Tidak Bahas Proyek PLTU Riau-1
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku pernah bertemu dengan tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

Hanya saja, kata Idrus Marham, dirinya tidak membahas soal proyek tersebut.

"Ya tentu yang terkait dengan Pak Sofyan Basir ya saya menjelaskan bahwa ada pertemuan saya, saya jelaskan apa adanya," kata Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Ia menjelaskan pertemuannya dengan Sofyan Basir membahas soal sejumlah isu, mulai dari masalah politik, kebangsaan, hingga keumatan.

Diketahui, dalam pertemuan itu, ikut juga Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca: Dua Terduga Teroris Asal Jawa Barat dan Karanganyar Ditangkap Terpisah di Gemolong Sragen

"Bahwa saya ketemu dengan Pak Sofyan itu adalah bicara masalah politik, masalah kehidupan kebangsaan, bicara tentang bagaimana tentang keumatan, dan bagaiman tentang program kementerian sosial di daerah perbatasan 41 kabupaten kota dan juga CSR pemuda masjid," kata Idrus.

Idrus Marham 3
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
BERITA REKOMENDASI

Namun, dalam sidang pemeriksaan saksi Idrus Marham Februari 2019 silam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Idrus mengaku membicarakan soal percakapan antara Rini dan Sofyan dalam pertemuan itu.

Saat itu, ia juga mengaku di pertemuannya itu ada Eni dan Kotjo.

Baca: Akui Sudah Tak Muda Lagi, Aming Berharap Hubungannya dengan Evelyn Nada Anjani Sampai ke Pelaminan

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di pemeriksaan Idrus, KPK mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

"Pada Idrus Marham yang diperiksa sebagai saksi hari ini kami dalami juga apa yang ia ketahui tentang kesepakatan kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama PLTU Riau-1 ini karena Idrus juga punya peran yang lain di mana peran-peran tersebut juga sudah kami uraikan di perkara yang bersangkutan di Pengadilan Tipikor," ujar Febri.

Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus.


Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp 150 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Idrus Marham 7
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019)

"Mengadili menyatakan saudara Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).

Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Baca: Ali Ngabalin Pernah di Barisan Prabowo: Dulu Otak Saya Akal Sehat, Tidak Mengajak Orang People Power

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantornya, Selasa (23/4/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas