Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Apresiasi Bawaslu Soal KPU Salah Prosedur Situng, BPN Siapkan Laporan Baru

Menurut Andre keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Apresiasi Bawaslu Soal KPU Salah Prosedur Situng, BPN Siapkan Laporan Baru
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengapresiasi hasil keputusan sidang Bawaslu bahwa KPU salah prosedur dalam melaksanakan Sistem Informasi Penghitungan Suara ( Situng) Pemilu Presiden 2019.

Menurut Andre keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah.

"Keputusan itu menunjukkan bahwa KPU salah dan bermasalah," kata Andre saat dihubungi, Kamis, (16/5/2019).

Menindaklanjuti keputusan tersebut, menurut Andre BPN akan kembali menyiapkan berkas untuk melaporkan adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019.

"Minggu depan kami akan melaporkan ke Bawaslu adanya unsur TSM," katanya.

Andre berharap Bawaslu bersikap sama, terhadap laporan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih tersebut. BPN berharap Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf bila terbukti melakukan kecurangan.

"Agar 01 didiskualifikasi," katanya.

Baca: TKN Sindir BPN Yang Tak Konsisten Soal Data

Berita Rekomendasi

Sementara itu untuk Pemilu Legislatif, BPN Prabowo-Sandi berencana akan mengadukannya ke MK. BPN masih mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di sejumlah wilayah.

"Contoh kecurangan Pileg diantara lain di Dapil DKI 3, Dapil NTT, dapil Madura, dan berapa daerah lain yang akan kami selesaikan melalui saluran Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.

Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.

Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.

Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan, turut dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas