Dokter Ani Hasibuan yang Bongkar Kematian KPPS Dipanggil Polisi, Dijerat 5 Pasal, Fadli Zon Bereaksi
DOKTER Ani Hasibuan, dokter yang membongkar kematian anggota KPPS, bakal berususan dengan pihak berwajib.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DOKTER Ani Hasibuan, dokter yang membongkar kematian anggota KPPS, bakal berususan dengan pihak berwajib.
Menurut rencana, dokter ahli syaraf Ani Hasibuan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat ini.
Surat panggilan kepada dokter yang telah melaporkan adanya kejanggalan kematian penyelenggara Pemilu 2019 ke pimpinan DPR itu beredar di media sosial dan menjadi viral.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan komentar atas Ani Hasibuan dipanggil polisi khusus Polda Metro Jaya tersebut.
Melalui akun twitternya, Fahri Hamzah mengatakan, daripada polisi memanggil Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mending polisi memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seperti diketahui, IDI sebelumnya membuat pernyataan bahwa kematian ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukanlah karena kelelahan.
"Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tauk! Ampun deh.!!" tulis Fahri Hamzah di akun twitternya, Kamis (16/5/2019) dini hari.
@Fahrihamzah: Kalau dokter gak boleh analisa kematian, maka nanti arsitek gak boleh bicara bangunan, ulama gak boleh ngomong agama, politisi gak boleh bicara politik, lawyer gak bOleh bicara hukum, ekonom gak boleh bicara ekonomi karena SEMUA KENA DELIK UJARAN KEBENCIAN. Cc: @KomnasHAM
@Fahrihamzah: Kenapa aparat ikut memanaskan suasana ya? Kenapa gak mendukung pencarian fakta untuk menjawab kegelisahan publik ya? Loh yg nanya ini kan majikan..jawab dong...bukan malah majikan ditangkap dan diancam... aneh bin ajaib....! Cc; @KomnasHAM @jokowi
Penjelasan Polisi Panggil Ani Hasibuan
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait beredarnya surat panggilan polisi tersebut.
Argu Yuwono membenarkan surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut.
"Iya betul," ujar Argo Yuwono.
Dia juga membenarkan bahwa surat panggilan yang beredar di media sosial adalah benar dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.