Fakta-fakta Sosok Perekam dan Penyebar Video Pengacam Jokowi, Single Parent dan Bekerja Serabutan
Wanita berinisial IY yang diduga merekam dan menyebar video pengancam pemenggal Jokowi akhirnya ditangkap
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita berinisial IY yang diduga merekam dan menyebar video HS, tersangka yang pengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi), akhirnya di tangkap Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan di kediamannya Perumahan Grand ReSidence City, Cluster Prapanca II, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berikut sejumlah fakta tetang wanita yang aktif sebagai relawan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto ini.
Nurdin ketua RT setempat mengatakan, IY merupakan warga yang cukup lama menetap di wilayahnya. Dia tinggal di rumah tersebut bersama tiga orang anak.
"Single parent (orang tua tunggal) di situ dia tinggal sama tiga anak, pertama cowok udah kerja yang kedua cewek sama yang ketiga masih SMP cowok," kata Nurdin.
2. Kerja Serabutan
Keseharian IY kata Nurdin merupakan pekerja serabutan, sejauh yang dia tahu, tetangganya itu kerap menjual produk-produk kosmetik atau bekerja apa saja.
Baca: Misteri Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Terungkap, Ternyata Warga Bekasi, Diancam Hukuman Mati
3. Selama pemilu jadi relawan
Selama musim pemilu ini, IY memang konsen aktif sebagai relawan dan saksi untuk pasangan Prabowo-Sandi
"Kerjanya serabutan sih, kadang kaya marketing kosmetik pernah, di lising pernah, cuma ya pas pemilu ini dia lebih fokus kesitu (jadi relawan dan saksi)," ungkap Nurdin.
4. Aktif dalam kegiatan warga
Di lingkungan tempat tinggalnya, IY terbilang warga yang cukup aktif.
Dia juga kerap ikut Kegiatan-kegiatan bersama warga.
"Aktif enggak terlalu, tapi kalau dibilang bergaul ya bergaul kalau lagi ada acara di lingkungan dia ikut-ikut aja, normal-normal aja si selama ini yang saya kenal," jelas dia.
Sementara itu, Hilary (20) anak kedua IY mengatakan, setelah ibunya dijemput polisi, kini dia diamanatkan untuk mengurus keluarga.
Baca: 5 Fakta Penangkapan Perempuan Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi, Dijerat Pasal Makar
"Mama cuma bilang bantu siapin adik aja buat kebutuhan sekolah, kalau abang saya kan udah kerja," ucapnya.
Polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.
"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.
Baca: Misteri Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Terungkap, Ternyata Warga Bekasi, Diancam Hukuman Mati
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Dijerat Pasal Makar
Polisi menjerat IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo, dengan pasal makar.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019).
IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.
Seperti diketahui, tersebar sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.
"Ya, sudah (ditangkap) di Bekasi," ujarnya.
Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)