KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau
hari ini tim penyidik KPK juga menggeledah rumah seorang kontraktor di Jalan Sudirman di Bengkalis.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
"Informasi lebih lengkap tentang penyidikan baru ini akan disampaikan sore ini melalui konferensi pers di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Selain itu, hari ini tim penyidik KPK juga menggeledah rumah seorang kontraktor di Jalan Sudirman di Bengkalis.
"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah ataupun swasta," kata Febri.
Diberitakan, pada Rabu (15/5) siang kemarin, KPK menggeledah kantor Bupati Bengkalis, Riau Amril Mukminin.
Baca: Warga Tak Menduga Dede Terpapar Radikalisme
Baca: Maia Estianty Disinggung Soal Keyakinan Sang Suami, Istri Irwan Mussry Meradang : Jangan Fitnah !
Selain kantor Bupati Amril yang terletak di Jalan Ahmad Yani, tim KPK juga turut menggeledah dua lokasi lainnya, yaitu Rumah Dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PUPR setempat.
"Disita dokumen-dokumen anggaran proyek jalan," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5) sore.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.
Nasir diduga mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyeknya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp 80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 495 miliar.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 itu panjangnya mencapai 51 kilometer dengan lebar 6 meter dan nilai proyeknya sekira Rp 495 miliar.
KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 tentang pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap yang bersangkutan terhitung mulai 13 September 2018.