KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng, Pengamat : Lebih Baik Situng Dihentikan
"Jadi aturannya begitu, sistemnya begitu itu yang dijalankan. Itu yang dia koreksi. Jadi betul dan bagus Bawaslunya," ujar Hendri
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (situng).
KPU pun diminta segera menghentikan proses penginputan data di Situng usai keluarnya putusan Bawaslu tersebut.
Baca: Alur Cerita Konflik Hanura Hingga OSO-Wiranto Saling Menyalahkan soal Turunnya Perolehan Suara
"Sekarang kita tunggu saja reaksi dari KPU menjalankan rekomendasi itu atau menolak. Kalau menurut saya sebaiknya KPU demi marwah pemilu menuruti rekomendasi Bawaslu, kalau memang ternyata tidak sesuai aturan ya berhentilah toh ini situng juga tidak dipakai kan bukan alat untuk pengampilan keputusan, keputusannya kan tetap hitung manual," ujar Pengamat Politik Hendri Satrio kepada Tribunnews, Kamis(16/5/2019).
Hendri menjelaskan putusan dari Bawaslu tersebut memang dampak besarnya adalah ke KPU.
Karena lanjut dia dalam memutuskan gugatan yang diajukan BPN(Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandiaga tersebut, Bawaslu tidak memenangkan siapapun.
Bawaslu kata Hendri hanya mematuhi sistem yang sudah ada.
"Jadi aturannya begitu, sistemnya begitu itu yang dijalankan. Itu yang dia koreksi. Jadi betul dan bagus Bawaslunya," ujar Hendri.
Bawaslu RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng. Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai putusan Bawaslu RI sudah cukup adil soal pelanggaran prosedural terkait penginputan Situng yang mereka lakukan.
Baca: BPN Prabowo-Sandiaga akan Kehilangan Hak Moral Masyarakat Jika Tak Ajukan Gugatan ke MK
Malah, putusan Bawaslu yang hanya meminta perbaikan kinerja dalam input Situng, dan tidak menghentikan prosesnya, adalah bagian terhadap dukungan keterbukaan yang sejalan dengan KPU RI.
"Bawaslu sudah mengeluarkan putusan yang tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng. Nah Bawaslu dan KPU punya komitmen yang sama untuk prinsip keterbukaan publik, termasuk di dalamnya juga soal informasi kepemiluan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.