Mendagri Belum Terima Surat Perpanjangan Izin FPI
Tjahjo akan mengevaluasi keberadaan FPI di tengah masyarakat bila surat permintaan perpanjangan izin sudah diterima pihaknya.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya belum menerima surat permintaan perpanjangan izin organisasi massa FPI (Front Pembela Islam) yang akan habis pada 20 Juni 2019 mendatang.
Tjahjo akan mengevaluasi keberadaan FPI di tengah masyarakat bila surat permintaan perpanjangan izin sudah diterima pihaknya.
“Surat permintaan perpanjangan izinnya saja belum kami terima, jika sudah ada baru akan kami evaluasi dengan kementerian serta lembaga terkait,” ujar Mendagri ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Baca: Izin Ormas FPI Akan Berakhir Bulan Depan, Akankah Kemendagri Perpanjang Izinnya?
Baca: Petisi Stop Izin FPI Sudah Tembus 150 Ribu Orang yang Tandatangan
Tjahjo juga meminta FPI untuk mengevaluasi sendiri keberadaannya di tengah masyarakat.
“Kami berharap juga FPI melakukan evaluasi sendiri, bagaimana selama ini, tapi memang sampai sekarang belum ada surat dari mereka,” imbuhnya.
Tjahjo juga mengatakan akan mempertimbangkan pendapat masyarakat mengenai izin FPI.
Termasuk mempertimbangkan petisi-petisi terkait FPI baik yang menolak maupun yang mendukung.
“Nanti akan dipertimbangkan, intinya pendapat satu orang pun akan kami pertimbangkan,” pungkas Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.