Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Panitera Pengganti PN Jaktim Disebut Berperan dalam Pemberian Suap Kepada Hakim

Di persidangan, Arif mengungkapkan meminta bantuan panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ramadhan bertugas untuk melobi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Panitera Pengganti PN Jaktim Disebut Berperan dalam Pemberian Suap Kepada Hakim
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang suap terhadap R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang suap terhadap R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada Kamis (16/5/2019), advokat Arif Fitriawan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Dia merupakan perantara pemberi suap kepada dua hakim tersebut.

Baca: Terdakwa Penganiaya Nenek di Jakarta Barat Dituntut Jaksa 2 Bulan Pidana Penjara

Di persidangan, Arif mengungkapkan meminta bantuan panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ramadhan bertugas untuk melobi hakim di PN Jakarta Selatan.

Upaya itu dilakukan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

"Saya meminta Pak Ramadhan melobi untuk memenangkan perkara," ungkap Arif saat memberikan keterangan.

Hubungan Arif dengan Ramadhan berawal pada saat Arif menerima informasi dari temannya ada panitera yang biasa membantu memenangkan perkara.

Rekomendasi Untuk Anda

Belakangan, diketahui panitera itu M Ramadhan, yang bertugas di PN Jakarta Timur.

Ramadan merupakan mantan panitera pengganti di PN Jakarta Selatan. Dia bekerja sebagai panitera pengganti pada 2014.

Akhirnya, Arif dan Ramadan mengadakan pertemuan di McD TB Simatupang.

Di kesempatan itu, Arif membawa berkas-berkas dokumen dan menyampaikan keinginan memenangkan perkara.

Adapun, perkara itu ditangani hakim Iswahyu Widodo dan Irwan.

"Pak Ramadhan waktu itu bilang, oh itu bekas majelis saya," kata Arif.

Untuk membantu menangani perkara, Arif menambahkan, Ramadhan menyampaikan nilai uang yang harus dibayar jika ingin memenangkan perkara.

Setelah itu, Arif melaporkan kepada pihak kliennya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas