Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 1 Saksi
Dua wanita perekam dan penyebar video ancaman penggal Jokowi ditangkap, satu ditetapkan sebagai tersangka, satu yang lain masih berstatus saksi.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap.
Satu wanita ditetapkan sebagai tersangka, sementara wanita yang lain berstatus saksi.
Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IY, sementara wanita yang berstatus saksi berinisial R.
"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019) dilansir Kompas.com.
Baca: BPN Sebut Ancam Penggal Kepala Jokowi Bentuk Aspirasi, TKN Kaget : Ngomong Gitu Dibolehkan?
Baca: Wanita Perekam Video Penggal Jokowi Ditangkap, Mengaku Hanya Sebar di WAG hingga Dikenai Pasal Makar
IY ditangkap di kediamannya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/5/2019) siang.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.
Dalam penangkapan IY, polisi mengamankan sejumlah baeang bukti berupa kaca mata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Sedangkan wanita lain berinisial R ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Satu lagi yang inisial R diamankan di Jakarta Timur. Dia mengakui ada di video itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) malam dilansir Kompas.com.
Baca: Novel Bamukmin Sebut Kasus Video Ancam Penggal Jokowi Adalah Aspirasi Rakyat, Aria Bima: Aspirasi?
Baca: Ditangkap Polisi Terkait Video Penggal Jokowi, IY Berpesan ke Anaknya Siapkan Bekal Sekolah Adik
R kini masih berstatus sebagai saksi dan penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman penggal Jokowi itu.
"Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.
IY yang telah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal Jokowi dikenai pasal makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video yang membuat IY dikenai pasal makar menampilkan pria berinisial HS melontarkan ancaman penggal kepala terhadap Jokowi.
Baca: Ditangkap Polisi Terkait Video Penggal Jokowi, IY Berpesan ke Anaknya Siapkan Bekal Sekolah Adik
Baca: Sederet Fakta Penangkapan Wanita Perekam Video Ancam Penggal Kepala Jokowi
Anak IY, H (20) menilai ibunya bukan penyebar video itu ke media sosial.
Dia mengatakan, ibunya merupakan relawan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Video itu hanya disebarkan ke grup aplikasi Whatsapp yang berisi para relawan.
"Ada dua grup, grup pertama itu yang isinya para saksi di TPS dan grup kedua itu isinya relawan umum, iya ibu saya yang nyebar video ke dua grup itu. Tapi bukan yang ke media sosial, itu dia buat dokumentasi saja ke dua grup itu, kalau ke media sosial enggak sih," kata H saat ditemui di rumahnya di Grand Resident City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019).
Baca: Komentari Ucapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Novel Bamukmin Habis Disoraki Penonton
Baca: Perempuan Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi Ditangkap, Begini Komentar Keluarga
Dia menjelaskan, maksud dari ibunya menyebar video ke dua grup Whatsapp itu hanya untuk dokumentasi bahwa ibunya hadir saat unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
H menambahkan, ibunya juga tidak mengenal HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Jokowi dalam video itu.
"Ibu saya enggak kenal sama orang (HS) yang ngomong kasar ( penggal Jokowi) itu. Ibu saya cuma ngerekam aja biasa dia enggak tahu juga kalau orang (HS) itu kerekam. Habis itu dia langsung share ke dua grup itu," ujar H.
IY diketahui memang aktif mengikuti kegiatan sebagai relawan sejak Pemilu pada 17 April 2019 lalu.
"Dia aktif jadi relawan pas pemilu aja, dia jadi saksi TPS dan sampai tanggal 30 April di Kecamatan," tutur H.
Baca: Anak IY Duga Relawan Prabowo-Sandi yang Menyebar Video Ancam Penggal Jokowi hingga Viral
Baca: Tetangga Beberkan Aktivitas Keseharian Wanita Perekam Video Penggal Jokowi yang Ditangkap Polisi
Baca: Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ngaku Tak Pernah Kirim Video ke Medsos, Cuma ke Grup WA
HS, pria yang melontarkan ancaman tersebut sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
HS mengaku melontarkan ancaman terhadap Jokowi karena emosional.
"Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (15/5/2019).
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui motif lain yang menjadi alasan HS menyuarakan ancaman itu.
"Tapi nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," ujar Argo.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.