Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 1 Saksi
Dua wanita perekam dan penyebar video ancaman penggal Jokowi ditangkap, satu ditetapkan sebagai tersangka, satu yang lain masih berstatus saksi.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap.
Satu wanita ditetapkan sebagai tersangka, sementara wanita yang lain berstatus saksi.
Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IY, sementara wanita yang berstatus saksi berinisial R.
"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019) dilansir Kompas.com.
Baca: BPN Sebut Ancam Penggal Kepala Jokowi Bentuk Aspirasi, TKN Kaget : Ngomong Gitu Dibolehkan?
Baca: Wanita Perekam Video Penggal Jokowi Ditangkap, Mengaku Hanya Sebar di WAG hingga Dikenai Pasal Makar
IY ditangkap di kediamannya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/5/2019) siang.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.
Dalam penangkapan IY, polisi mengamankan sejumlah baeang bukti berupa kaca mata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Sedangkan wanita lain berinisial R ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Satu lagi yang inisial R diamankan di Jakarta Timur. Dia mengakui ada di video itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) malam dilansir Kompas.com.
Baca: Novel Bamukmin Sebut Kasus Video Ancam Penggal Jokowi Adalah Aspirasi Rakyat, Aria Bima: Aspirasi?
Baca: Ditangkap Polisi Terkait Video Penggal Jokowi, IY Berpesan ke Anaknya Siapkan Bekal Sekolah Adik
R kini masih berstatus sebagai saksi dan penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman penggal Jokowi itu.
"Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.
IY yang telah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal Jokowi dikenai pasal makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video yang membuat IY dikenai pasal makar menampilkan pria berinisial HS melontarkan ancaman penggal kepala terhadap Jokowi.
Baca: Ditangkap Polisi Terkait Video Penggal Jokowi, IY Berpesan ke Anaknya Siapkan Bekal Sekolah Adik
Baca: Sederet Fakta Penangkapan Wanita Perekam Video Ancam Penggal Kepala Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.