Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 1 Saksi
Dua wanita perekam dan penyebar video ancaman penggal Jokowi ditangkap, satu ditetapkan sebagai tersangka, satu yang lain masih berstatus saksi.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Dua wanita perekam dan penyebar video ancaman penggal Jokowi ditangkap, satu ditetapkan sebagai tersangka, satu yang lain masih berstatus saksi.
HS mengaku melontarkan ancaman terhadap Jokowi karena emosional.
"Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (15/5/2019).
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui motif lain yang menjadi alasan HS menyuarakan ancaman itu.
"Tapi nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," ujar Argo.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.