Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Polemik Kematian Ratusan Petugas KPPS

Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Dokter Roboah Khairani Hasibuan (Ani).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Akan Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Polemik Kematian Ratusan Petugas KPPS
Youtube channel Indonesia Lawyers Club
dr Ani Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Dokter Roboah Khairani Hasibuan (Ani).

Ani rencananya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut mengomentari kejanggalan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk Dokter Ani Jumat besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit. Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.

Baca: Sosok dr Ani Hasibuan: Analisa Sebab Kematian KPPS, Jejak Digital dan Menolak Disebut Berpihak

Baca: Jejak Digital dr Ani Hasibuan yang Membuat Dirinya Dianggap Dukung Prabowo

Dirinya diminta hadir untuk pemeriksaan pada Jumat, (17/5/2019) besok pukul 10.00 WIB.

Dirinya diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Berita Rekomendasi

Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP. 

Analisis Ani Hasibuan

Dokter Spesialis Syaraf, Ani Hasibuan tak sepakat apabila kematian 554 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disebut karena kelelahan.

Dokter Ani Hasibuan lantas mengkritisi beban kerja petugas KPPS di Pemilu 2019.

Pernyataan dokter Ani Hasibuan rupanya memancing emosi Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.

Adian Napitupulu kemudian menyemprot dokter Ani Hasibuan.

Adian Napitupulu dan dr Ani Hasibuan debat panas soal kematian petugas KPPS
Adian Napitupulu dan dr Ani Hasibuan debat panas soal kematian petugas KPPS (YouTube/ Indonesia Lawyers club)

Kejadian tersebut terjadi saat dokter Ani Hasibuan dan Adian Napitupulu menjadi narasumber di acara Catatat Demokrasi Kita TV One, pada Selasa (7/5/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas