Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Wiranto Minta Jangan Ada Pengerahan Massa dari Daerah ke Jakarta

Menko Polhukam Wiranto meminta pejabat di daerah melarang warganya untuk mengikuti ajakan "people power" di Jakarta pada 22 Mei 2019 nanti.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ‎Wiranto Minta Jangan Ada Pengerahan Massa dari Daerah ke Jakarta
tribunnews.com/abdul majid
Wiranto. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.

"Di Saudi Arabia. Nanti saya kasih bukti undangannya ya. Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," ujar dia.

Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.

"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz.

Baca: Polri Didesak Tak Ragu Tegakkan Hukum Terkait Kasus Bachtiar Nasir

Baca: Pengamat: Punya Bukti, Penetapan Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi

Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka.

Pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018.

Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

Namun, Bachtiar tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.

Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

"Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga."

"Yang rencana Beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas