Ada Lowongan 116 Calon Dosen Tetap di UI, Simak Persyaratannya
Tahun 2019 ini Direktorat SDM UI membuka kesempatan bagi 116 tenaga pengajar di 12 unit kerja.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Sumber Daya Manusia Universias Indonesia membuka kesempatan kerja bagi lulusan S2 maupun S3 untuk bergabung menjadi Calon Dosen Tetap Universias Indonesia ( UI).
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 16 Mei hingga 24 Mei 2019. Untuk tahun 2019 ini Direktorat SDM UI membuka kesempatan bagi 116 tenaga pengajar di 12 unit kerja.
Di antaranya: Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas MIPA, Fakultas Teknik, Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Komputer hingga Vokasi.
Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia dan memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.
2. Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi dan atau unit kerja.
Baca: Diwarnai Cekikan, Ini Cerita Lengkap Pembunuhan Wanita Penghibur di Apartemen Habitat Tangerang
3. Pelamar hanya bisa melamar 1 (satu) lowongan formasi jabatan.
4. Usia pelamar maksimal 42 tahun untuk semua formasi jabatan dengan jenjang kualifikasi pendidikan S2/Sp1/S3 terhitung dari 1 Juni 2019.
5. Pelamar diutamakan lulusan S3 untuk formasi yang telah ditetapkan.
Baca: Tulisan di Telapak Kaki Korban Jadi Petunjuk Kuat Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Keji di Malang
Bagi pelamar untuk formasi lulusan S2 yang diterima menjadi calon pegawai, wajib menandatangani surat pernyataan untuk melanjutkan studi ke jenjang S3 kecuali formasi Program Vokasi.
6. Bersedia menandatangani kontrak kerja dan ikatan dinas selama 2 (dua) tahun apabila lolos seleksi sebagai calon pegawai UI.
Baca: Kisah Tentang Suradi, Pengangguran Yang Punya Warisan Lahan 2000 M2 untuk Kolam Ikan dan Lobster
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta.
9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI dan CPRSUI/PRSUI, Calon/Anggota TNI/POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.