Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar Bin Smith Sempat Menyesali Perbuatannya

Namun, upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Bahar yang tak sempat berkomunikasi dengan orang tua MKU.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bahar Bin Smith Sempat Menyesali Perbuatannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebelum diamankan pihak kepolisian, Bahar bin Smith sempat meminta tolong kerabat dan rekannya untuk memediasi secara kekeluargaan dengan dua korban yakni CAJ dan MKU.

Mediasi sendiri dilakukan lantaran Bahar menyesali perbuatannya.

Namun, upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Bahar yang tak sempat berkomunikasi dengan orang tua MKU.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Bandung di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (16/5/2019).

Baca: Sidang Bahar Bin Smith Hadirkan Dua Saksi Meringankan

Baca: Annisa Bahar Bersedih usai Ceritakan Kondisi sang Ibu

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Bahar menghadirkan dua saksi meringankan yakni Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi dan Ustaz Rusdi.

Dalam kesaksiannya, Habib Mahdi mengatakan saat insiden penganiayaan itu, dirinya sedang beribadah umrah ke tanah suci.

Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Setelah pulang ke Indonesia, Mahdi mendapati kabar adanya pemukulan yang dilakukan Bahar dari video yang tersebar di media sosial.

Berita Rekomendasi

Mahdi kemudian ditelepon Bahar yang mengaku menyesali perbuatannya itu.

“Kalau saya lihat dari matanya, ada penyesalan tapi ada pendidikan juga dari Habib Bahar ke korban," ucapnya.

Saat mendatangi tempat Bahar, Mahdi mendapati kabar terdakwa Agil Yahya yang sudah ditangkap.

Mahdi dan Bahar pun akhirnya mengobrol banyak terkait hal itu.

Baca: Sidang Kasus Habib Bahar bin Smith, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Dikatakan, korban MKU sempat menjadi jemaah dalam majelis taklimnya, di situlah Bahar meminta bantuan Mahdi untuk memediasi.

"Setelah beliau minta mediasi, saya langsung cari, memang susah carinya, sampai kita libatkan habaib, tokoh sebagai bentuk penyesalan Habib Bahar,” katanya.

Singkat cerita Mahdi mendapatkan kabar bahwa MKU dan CAJ dirawat di RS Polri Sukanto, Mahdi lantas berangkat ke RS Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas