Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub Jelang Mudik Lebaran 2019

Jelang mudik Lebaran 2019, maskapai penerbangan menurunkan harga tiket pesawat rute dalam negeri menyusul imbauan dari Kementerian Perhubungan.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Daftar Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub Jelang Mudik Lebaran 2019
Reuters
Jelang mudik Lebaran 2019, maskapai penerbangan menurunkan harga tiket pesawat rute dalam negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang mudik Lebaran 2019, maskapai penerbangan menurunkan harga tiket pesawat rute dalam negeri.

Hal itu menyusul Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan baru tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen.

Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru ini paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).

Dalam lampiran keputusan Menteri Perhubungan itu disertakan harga tiket pesawat di semua rute domestik setelah TBA diturunkan.

Baca: Tiket Pesawat Mahal, Penjualan di Aplikasi Traveloka Justru Melejit

Baca: Harga Tiket Pesawat Mahal, Penjualan Traveloka di Kuartal I 2019 Justru Naik 30 Persen

Kompas.com mencoba merangkum daftar harga tiket pesawat dengan rute-rute populer yang ada di Indonesia.

Berikut rincian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di sejumlah rute populer di Indonesia:

  1. Pertama, TBA rute Jakarta-Makassar dipatok di harga Rp 1.830.000, sedangkan TBB di harga Rp 641.000.
  2. Kedua, TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) dipatok di harga Rp 1.799.000, sedangkan TBB di harga Rp 630.000.
  3. Ketiga, TBA rute Jakarta-Palembang dipatok di harga Rp 844.000, sedangkan TBB di harga Rp 295.000.
  4. Keempat, TBA rute Jakarta-Semarang dipatok di harga Rp 796.000, sedangkan TBB di harga Rp 279.000.
  5. Kelima, TBA rute Jakarta-Solo dipatok di harga Rp 906.000, sedangkan TBB di harga Rp 317.000.
  6. Keenam, TBA rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp 1.167000, sedangkan TBB di harga Rp 408.000.
  7. Ketujuh, TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) dipatok di harga Rp 860.000, sedangkan TBB di harga Rp 301.000.
  8. Delapan, TBA rute Jakarta-Lombok Praya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB di harga Rp 489.000.
  9. Kesembilan, TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB di harga Rp 501.000.

Baca: Meskipun Harga Tiket Pesawat Tinggi, Traveloka Tetap Terbang Tinggi

Baca: Kemenhub Keluarkan Keputusan Terkait Tarif Tiket Pesawat Rute Domestik

Berita Rekomendasi

Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, asuransi, biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang memengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Polana menjelaskan, evaluasi tersebut juga bisa dilakukan jika terjadi kenaikan harga avtur ataupun perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Sebab, biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.

"Dalam ketentuan ini asumsinya harga avtur rata-rata Rp 10.845 dan nilai tukarnya Rp 14.138," kata Polana.

Baca: Kemenhub Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat 12 Hingga 16 Persen

Baca: Harga Tiket Pewasat Turun, Maskapai Wajib Berlakukan TBA 12-16%, Kemenhub: Tak Dipatuhi Ada Sanksi

Memberatkan maskapai

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyatakan Kementerian Perhubungan harus bisa mengatur harga tiket agar bisa wajar dan tidak boleh memaksa harga tiket harus murah.

Menurut Alvin, langkah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai menurunkan harga tiket tidak memperhatikan kondisi keuangan maskapai penerbangan.

Maskapai akan rugi jika tarif pesawat diturunkan. "Kebijakan harus perhatikan pihak terkait, termasuk kepentingan airlines. Tidak bisa semaunya menaikkan dan menurunkan.

Saya khawatir jika Kemenhub meminta maskapai menurunkan harga tiket, ini mengabaikan pihak airlines," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/5/2019).

Baca: Dirjen Udara Kemenhub Beberkan Kondisi Maskapai Tanah Air yang Terseok-seok

Baca: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Setuju Maskapai Juga Diberi Insentif

Baca: Ikuti Imbauan Kemenhub, Lion Air Bakal Beri Diskon Harga Tiket Hingga 50 Persen Khusus Lebaran

Baca: Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Ini Kata YLKI

(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas