Dicecar 21 Pertanyaan, Politisi Gerindra: Yang Penting Hanya 15
Permadi mengaku baru mengetahui ada pembuatan petisi dalam acara tersebut sesampainya di lokasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra, Permadi, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, Jumat (17/5).
Diperiksa sebagai saksi, Permadi mengaku dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan makar. Ia mengatakan ada 15 pertanyaan yang dianggapnya penting.
"Pertanyaan saya ada 21, yang penting kira-kira 15 lah, karena yang 6 kan cuma sehat atau tidak dan lain sebagainya," ujar Permadi, pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Adapun pertanyaan penyidik merujuk kepada pertemuan dirinya dalam sebuah acara yang dihadiri Kivlan Zen. Acara itu digelar di Rumah Rakyat, Tebet Timur, Jakarta Selatan dan disanalah Permadi bertemu pertama kali dengan Kivlan Zen.
Baca: Berita MotoGP Prancis, Vinales Posisi Pertama, Marc Marquez Kedua di FP 2
Baca: 38 Kapal Disiapkan Untuk Penyeberangan Bali-NTB
Permadi mengaku baru mengetahui ada pembuatan petisi dalam acara tersebut sesampainya di lokasi. Dalam petisi itu, ia mengatakan berisi 14 pendahuluan dan 4 poin isi petisi.
Dari empat poin petisi itu, diantaranya membahas terkait dukungan rekapitulasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar aturan pemilu.
"Saya baru tahu bahwa kita akan melakukan suatu petisi di depan para wartawan, untuk itu saya tentu minta petisinya seperti apa, saya diberikan petisi ternyata, di petisi itu ada 14 pendahuluan dan 4 petisi," kata dia.
Ia didapuk untuk membacakan petisi tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan pidato dari Kivlan Zen tentang ajakan people power.
Namun dalam aksi yang terjadi pada tanggal 9 dan 10 Mei 2019 itu, dirinya tak hadir lantaran sakit stroke yang dideritanya.
"Terus Kivlan Zen berpidato intinya mengajak people power di Lapangan Banteng, mengepung KPU dan Bawaslu," ucapnya.
Lebih lanjut, Permadi belum mengetahui apakah penyidik akan kembali memanggil dirinya atau tidak. Menurutnya, keterangan dari dirinya masih didalami penyidik.
"Belum tahu, karena hasil pemeriksaan saya masih dipelajari apakah saya dipanggil lagi atau cukup sekali ini saja, terserah. Tapi saya menyerahkan semua pada Polri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.