Jokowi Tetapkan Pansel Calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023, Ini Harapan Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar pansel capim KPK nanti dapat bekerja secara transparan dan terjaga independensinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Jokowi Tetapkan Pansel Calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023, Ini Harapan Agus Rahardjo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-kpk-agus-rahardjo-di-gedung-penunjang-kpk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Jokowi telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2023.
Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK jilid IV pada 21 Desember 2019.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar pansel capim KPK nanti dapat bekerja secara transparan.
Hal itu katanya, supaya capim KPK 2019-2023 tetap terjaga independensinya.
"Harapannya ya pasti pingin nanti bisa memilih pimpinan KPK dengan kinerja tetap independen," kata Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Baca: Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Begini Penampakan Terduga Teroris yang Diamankan Densus 88
Selain menjaga independensi, Agus mau para pansel dapat menjaga dua sisi.
Dua sisi yang dimaksud ialah sisi program pencegahan dan sisi program penindakan.
"Itu sangat penting karena enggak bisa ditinggalkan dua sisi itu," tegas Agus.
Baca: Jasa Marga Harap Operator Tol Sepakati Diskon Tarif 10 Persen saat Mudik dan Balik
"Pencegahan harus terus-menerus, makin banyak melibatkan banyak instasi, masyarakat, NGO, dan lain-lain. Tapi penindakan juga tidak boleh kendor tidak boleh reda. Karena dengan penindakan itu, asset recovery, kerugian negara harus bisa dikembalikan," katanya.
9 nama Pansel
Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.
Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.
![Presiden Joko Widodo memberikan sambutan sebelum menyerahkan pembayaran zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Presiden membayar zakatnya sebesar Rp55 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-membayar-zakat_20190516_160935.jpg)
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2019).
Baca: KPU Umumkan Hasil Pilpres 22 Mei 2019, Rekapitulasi Sementara Tunjukkan Jokowi Unggul dari Prabowo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.