Soal Makar, Wiranto : Kalau Tak Mau Berurusan Dengan Polisi Jangan Ngomong Macam-macam
Dia juga meyakini melalui asistensi dari tim tersebut, Polisi bisa menindak para tokoh yang berencana melakukan makar meski belum terjadi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Joordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjamin melalui Tim Asistensi Hukum Bentukannya maka langkah hukum yang diambil pemerintah bakal jelas dan terukur.
Dia juga meyakini melalui asistensi dari tim tersebut, Polisi bisa menindak para tokoh yang berencana melakukan makar meski belum terjadi.
"Para tokoh nyata-nyata selalu buat kata-kata hasutan. Sebenarnya sudah ada aturan dan hukumnya tapi karena belum pernah terjadi di Indonesia.
Misalnya ada orang merencanakan tindakan pembangkangan negara lewat pengerahan massa.
Itu sudah masuk makar, makanya MK menyampaikan untuk pidana makar konstruksi hukum tidak perlu sempurna.
Merencanakan, menghasut dan mempersiapkan sudah bisa dikatakan makar," tegas Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019) kemarin.
Baca: Mengapa aktivis menolak pembangunan gereja di sebuah taman di Rusia?
Baca: KPU: Tidak Ada Alasan Bagi Peserta Pemilu Menolak Hasil Rekapitulasi
Baca: Pemerintah Akan Galakan Gerakan Sadar Investasi
Baca: Update: Petugas KPPS Meninggal 486 Orang, Yang Sakit 4.849 Orang
Baca: Sosok Hairul Anas, Pencipta Robot IT Pemantau Situng KPU di Mata Guru Sekolahnya
Baca: TKN: Tidak Mau Ke MK Sama Dengan Tidak Taat Konstitusi
Tim Asistensi Hukum juga sudah terbukti hasil telaahnya pada beberapa tokoh menyeret mereka menjadi tersangka hingga harus diproses hukum.
"Saya minta tolong pakar hukum supaya kumpul. Saya tolong dibantu menelaah, kira-kira masuk pelanggaran hukum tidak. Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu.
Siapa lagi? Makanya kalau rnggak mau berurusan dengan Polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam, urusan di Ppolisi baru ngelak tapi ucapannya sudah tersebar," ungkap Wiranto.
Terakhir Wiranto juga membantah tim itu disamakan dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di Era Orde Baru. Tim tersebut malah disebut Wiranto, sebagai pemberi masukan ke Polisi dalam menindak kasus yang benar-benar butuh pertimbangan hukum.
Keputusan Wiranto dalam membentuk Tim Asistensi Hukum memang banyak menuai kritik.
Tim tersebut bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.
Tiga tugas utamanya yakni melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serentak 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakkan hukum.
Kedua memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.
Ketiga menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Wiranto selaku ketua pengarah.
"Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke Zaman Kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," ujar Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019) kemarin.
"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk tim asistensi hukum, boleh-boleh saja.
Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde baru, kurang kerjaan," paparnya.
Wiranto menjelaskan melalui tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum bisa benar-benar ditegakkan serta bisa meredam kesalahpahaman.
Melalui saran dari anggota tim Asistensi Hukum yang terdiri dari para ahli hukum, pemerintah dapat mengambil langkah hukum yang terukur.
Atas pendapat tim tersebut, kepolisian kini bisa menindak para tokoh yang dinilai menghasut masyarakat untuk melakukan people power hingga niatan makar.
"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.