Alasan Polisi Beri Penangguhan Penahanan Terhadap Ketua GNPF Ulama Bogor
Meski diberikan penangguhan penahanan, namun Hendri memastikan proses hukum terhadap Iyus tetap berjalan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas, yang tersangkut kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.
"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Hendri melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2019).
Meski diberikan penangguhan penahanan, namun Hendri memastikan proses hukum terhadap Iyus tetap berjalan.
Baca: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Bunuh Remaja di Setiabudi Jakarta Selatan
Baca: Istrinya yang Bule Cantik Itu Tak Kunjung Pulang dan Tutup IGnya, Ini Pembelaan Nur Khamid
Baca: Politisi Gerindra Cecar Mantan Kepala BAIS TNI Saat Debat Soal Video Ajakan Aksi 22 Mei
" Namun proses hukum tetap berjalan dan ustad Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," tutur Hendri.
Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas, terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Dirinya ditangkap di Perum Griya Soka, Sukaraja Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/05/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut karena Iyus berbicara mengenai ajakan perlawanan dan tentang komunisme yang sudah masif di Indonesia.
Omongan Iyus tersebut beredar di media sosial dalam video berdurasi 1 menit pada 14 Mei 2019.
Iyus disangkakan dengan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 Tahun 2016 perubahaan atas UU ri no 11 thn 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No 1 thn 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUHP.