Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN: Kalau Disuruh Tarik Pelatuknya, Kita Tarik

Untuk diketahui, tanggal 22 Mei nanti KPU akan mengumumkan hasil final rekapitulasi Pemilu 2019 secara nasional.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN: Kalau Disuruh Tarik Pelatuknya, Kita Tarik
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habiburokhman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman menyebut hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan dari para saksi mereka yang tersebar di lapangan.

"Iya dong, saksi-saksi segala macam kita kumpulkan. Kan rekap masih berjalan terus. Jadi (bukti) kita himpun terus," kata Habiburokhman di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Katanya, bila seluruh data dan bukti sudah mereka kumpulkan dengan lengkap dan dirasa cukup kuat, maka selanjutnya hanya tinggal duduk manis menunggu komando alias arahan dari pimpinan tertinggi.

Bila nantinya ada perintah untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka mereka akan menurutinya. Begitu pula bila diperintahkan sebaliknya.

"Kita nunggu komando, kita kan pasukan tempur yang pegang senapan. Kalau disuruh tarik pelatuknya, kita tarik. Kalau ke MK ya ke MK. kalau tahan, ya tahan," ujar dia.

Untuk diketahui, tanggal 22 Mei nanti KPU akan mengumumkan hasil final rekapitulasi Pemilu 2019 secara nasional.

Setelahnya, diberikan waktu selama 3x24 jam kepada peserta Pemilu untuk mengajukan sengketa hasil ke MK.

Berita Rekomendasi

Bila dalam kurun waktu tersebut tak kunjung ada pengajuan sengketa, maka KPU akan menetapkan pemenang Pemilu di tanggal 26 - 28 Mei 2019.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Baca: Keluarkan Security Alert Jelang 22 Mei 2019, Ini Penjelasan Wakil Dubes AS di Jakarta

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindak lanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas