Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perampokan Bos SPBU Itu Ternyata Sopir Pribadinya

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap pemilik SPBU kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan,

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pelaku Perampokan Bos SPBU Itu Ternyata Sopir Pribadinya
googleimage
ilustrasi perampokan yang terekam di CCTV. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap pemilik SPBU kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Hartono Sugimin.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan tersangka merupakan supirnya sendiri  yang berinisial S (43).

"Saat melakukan olah TKP, tersangka ada di situ karena tersangka merupakan supir korban yang sudah bekerja selama empat tahun," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Polisi berhasil menyimpulkan bahwa tersangka adalah S, setelah melakukan interogasi kepada orang yang ada di sekitar TKP. Setelah diperiksa, S tidak bisa menyampaikan alibi yang kuat.

Baca: Kata Pengamat, pada Waktunya, Pemenang Pemilu akan Diterima Semua Pihak

Akhirnya polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang sebesar Rp 84 juta yang digasak dari korban.

Baca: Semua Temannya Segan, Siswa SMA Ini Gunakan Kesempatan Itu Untuk Cabuli Siswi

Tersangka melakukan aksinya, karena memiliki hutang di bank dan koperasi sebesar Rp 25 Juta.

Berita Rekomendasi

"Dalam waktu dekat, dia akan membiayai anak masuk sekolah. Dia merasa khilaf hingga akhirnya melakukan tindakan menganiaya majikannya sebanyak tiga kali dengan menggunakan pipa besi sepanjang 80 cm," ungkap Ade Ary.

Selain itu, tersangka telah membuang pipa besi yang digunakan untuk memukul korban di Sungai dekat Sekolah Tarakanita, Jalan Tendean, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas